BERITA SUMEDANG.ruber.id – Pemkab Sumedang terus mendorong agar Rumah Potong Hewan (RPH) dan Tempat Pemotongan Hewan (TPH) bersertifikat halal.
Penjabat Bupati Sumedang Yudia Ramli mengatakan, hal itu, sebagai amanat UU Nomor 33/2014, tentang Jaminan Produk Halal, beserta turunannya.
Setidaknya, ada tiga kelompok produk yang wajib bersertifikat halal. Yakni produk makanan dan minuman, bahan baku atau tambahan untuk produk makanan dan minuman.”
“Selain itu, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan,” ujar Yudia, Rabu (4/9/2024).
Ia menjelaskan, Undang-Undang 33/2014 mengharuskan produk daging harus dijamin kehalalannya yang dihasilkan dari rumah potong hewan (RPH).
“RPH, memegang peranan penting sebagai titik awal dalam rangkaian proses menghasilkan pangan halal asal hewan,” tuturnya.
Oleh karena itu, ia berharap pada tahun 2025 nanti Sumedang sudah memiliki TPH atau RPH yang bersertifikat halal.
“Untuk RPH Bersertifikat Halal rencananya ada di Desa Rancamulya Kecamatan Sumedang Utara.”
“Nantinya, produk turunannya bisa disertifikasi halal pula. Sehingga para UMKM yang bergerak di pengolahan produknya pun bisa disertifikasi halal juga,” jelas Yudia.
Yudia menjelaskan, pihaknya akan memberikan pelatihan bagi para Juru Sembelih Halal (Juleha).
“Ini merupakan bagian dari upaya untuk mendukung rencana pembangunan RPH bersertifikat halal di Sumedang,” ujarnya.
Yudia menyebutkan, dirinya telah mengundang juru sembelih yang ada di Kabupaten Sumedang untuk memetakan Juleha yang bersertifikat maupun yang belum.
“Maksudnya ingin meyakinkan di Sumedang ini sudah ada atau belum yang memiliki sertifikat Juleha. Ternyata, ada sembilan orang yang sudah memiliki,” kata Yudia.
Untuk itu, Yudia berencana mengkursuskan 30 orang Juleha yang tersebar di beberapa kecamatan di Sumedang.
“Supaya nanti TPH itu di kecamatan-kecamatan memiliki Juleha yang sudah bersetifikat,” kata Yudia.***