Dedi menjelaskan, Polres Sumedang telah mengumpulkan dua alat bukti yang sah untuk menjerat tersangka SP, tukang roti cabul ini.
“Duq alat bukti itu yakni hasil pemeriksaan saksi-saksi, dan penyitaan barang bukti yang mengarah kepada perbuatan cabulnya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kata Dedi, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17/2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016. Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
“Pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar,” ungkapnya.
Penulis/Editor: R003