Tukang Roti Cabul di Sumedang Terancam 15 Tahun Penjara

Tukang Roti Cabul di Sumedang Terancam 15 Tahun Penjara
Jumpa pers tukang roti keliling cabul di Sumedang. ist/ruber.id

Dedi menjelaskan, Polres Sumedang telah mengumpulkan dua alat bukti yang sah untuk menjerat tersangka SP, tukang roti cabul ini.

“Duq alat bukti itu yakni hasil pemeriksaan saksi-saksi, dan penyitaan barang bukti yang mengarah kepada perbuatan cabulnya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kata Dedi, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17/2016.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016. Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

“Pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar,” ungkapnya.

Penulis/Editor: R003