BERITA SUMEDANG.ruber.id – Warga di Kabupaten Sumedang mengeluhkan mahalnya biaya rawat inap serta buruknya pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Umar Wirahadikusumah.
Warga Lingkungan Dano, Kelurahan Kota Kaler, Kecamatan Sumedang Utara, AKBP (Purn) Setya Widodo, merasa kecewa setelah karyawannya dirawat di rumah sakit tersebut dan dikenai biaya yang dinilai sangat tinggi.
Menurut Widodo, karyawannya menjalani perawatan selama 1,5 hari atau 2 malam di ruang kelas 3.
Namun, setelah perawatan selesai, mereka dikejutkan dengan tagihan sebesar Rp2.7 juta lebih.
Biaya yang dianggap tidak wajar ini menimbulkan kekecewaan besar. Terutama, karena menurutnya pelayanan yang diterima jauh dari memadai.
“Untuk jasa perawatan saja mencapai Rp 860.000. Bahkan, untuk menginap di hotel berbintang tidak akan semahal itu,” ujar Widodo, Rabu (2/10/2024).
Ia menilai, biaya yang ditetapkan RSUD Umar Wirahadikusumah tersebut, sangat tidak masuk akal jika dibandingkan dengan layanan yang diberikan.
Mengingat, selama perawatan karyawannya hanya diberi infus paracetamol tanpa adanya tindakan medis yang signifikan.
Widodo menilai, pelayanan yang diterima tidak sebanding dengan biaya yang dibebankan.
“Dengan pelayanan seperti itu, masyarakat harus membayar lebih dari Rp2.7 juta. RSUD Sumedang sudah tidak lagi menjalankan fungsi sosialnya,” katanya.
Kekhawatiran atas Dampak bagi Masyarakat Miskin
Karyawannya masuk sebagai pasien umum karena BPJS Kesehatan yang dimiliki sudah nonaktif sejak pandemi COVID-19 pada tahun 2020.
“Yang saya sesalkan, bagaimana nasib masyarakat miskin jika harus menghadapi kondisi seperti ini, membayar biaya sebesar itu dengan pelayanan yang kurang baik,” jelasnya.
Kekecewaan ini, membuat Widodo membagikan kwitansi pembayaran di akun media sosialnya sebagai bentuk protes.
“Saya berharap, Pemerintah Kabupaten Sumedang segera menindaklanjuti dan mengevaluasi sistem pelayanan di rumah sakit ini,” ujarnya.
Respons RSUD Umar Wirahadikusumah
Menanggapi keluhan tersebut, Humas RSUD Umar Wirahadikusumah, Rudianto, memberikan klarifikasi.
Menurutnya, biaya perawatan yang dikenakan kepada pasien sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Semua tagihan sudah berdasarkan regulasi, baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup). Itu juga sudah sesuai dengan penjaminan pasien,” jelas Rudianto.
Ia juga memastikan, pihak rumah sakit selalu merespons setiap masukan yang diterima dari masyarakat.
“Kami selalu menanggapi setiap keluhan yang disampaikan, dan biaya yang dikenakan sudah sesuai dengan ketentuan yang ada,” tambahnya.
Harapan untuk Evaluasi dan Perbaikan Pelayanan
Kasus ini, mencerminkan tantangan yang dihadapi masyarakat terkait pelayanan kesehatan. Terutama, dalam hal biaya yang dianggap memberatkan serta pelayanan yang dinilai belum optimal.
Harapan agar pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi dan perbaikan layanan rumah sakit menjadi sorotan.
Mengingat, kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang seharusnya mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.***