BERITA SUMEDANG.ruber.id – Pembebasan lahan terdampak Bendungan Cipanas di wilayah Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang tak kunjung pasti.
Padahal, saat ini sudah mulai dilakukan analisis dampak lingkungan atau Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Selain itu, pendataan lahan milik warga pun, sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Namun hingga kini, belum ada kepastian terkait kapan pembebasan lahannya akan dilakukan.
Di sisi lain, pembangunan Bendungan Cipanas ini juga hampir tuntas.
Oleh karena itu, warga yang memiliki tanah garapan terkena dampak kini mulai resah. Sebab, pembebasan lahan belum juga ada kepastian kapan waktu pembayarannya.
Salah seorang warga Desa Karanglayung, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, Oday membenarkan hal ini.
Oday mengatakan, lahan garapan milik warga yang terkena dampak Bendungan Cipanas di Desa Karanglayung, berdasarkan hasil pendataan kurang lebih 290 Hektare.
“Tanah tersebut, milik warga Desa Karanglayun dan warga luar desa,” jelasnya.
Oday menyebutkan, tanah milik warga yang terkena dampak bendungan Cipanas mencakup tiga wilayah desa. Yakni, Desa karanglayung, Desa Cibubuan dan Desa Ungkal.
Ketiga desa tersebut, semuanya masuk ke wilayah Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang.
“Tapi, yang kedua desa itu entah berapa hektare luas tanah milik warga yang kena dampak.”
“Yang pasti, jujur saja, kami selaku pemilik tanah garapan sudah merasa kesal menunggu pembebasan tanah itu. Karena sudah bertahun-tahun belum juga ada kepastian,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Usman salah seorang perangkat Desa Karanglayung mengatakan, pihaknya sudah merasa capek mengurus tanah garapan milik warga yang akan terkena dampak Bendungan Cipanas ini.
Sejauh ini, kata Usman, pihak desa telah melakukan pengukuran dan pendataan bersama pihak BPN.
Bahkan, pengukuran yang dilakukan tidak hanya satu dua kali saja.
“Kalau dihitung, waktu sampai saat ini sudah dua tahun lamanya. Kami mondar-mandir terus ke lapangan dan mengurus kelengkapan administrasi data kepemilikan tanh milik warga itu,” sebutnya.
Lahan Garapan Warga Tiba-tiba Diklaim Perhutani
Usman menjelaskan, yang lebih meresahkan, pemilik tanah garapan yakni tanah garapan yang sudah berpuluh-puluh tahun digarap dan sudah mendapatkan SPPT, dan sebagian sudah bersertifikat tiba-tiba, saat ini diklaim oleh pihak Perhutani.
Luas lahan garapan warga yang diklaim oleh Perhutani mencapai hekater, terdiri dari 50 bidang tanah, sebanyak 43 pemilik tanah garapan.
Warga pemilik tanah garapan itu, kini resah karena sudah berpuluh-puluh tahun menjadi tanah garapan dan selalu membayar pajak. Namun, tiba-tiba, baru-baru ini, diklaim oleh pihak Perhutani.
Kepada Desa Karanglayung Bambang Imam membenarkan hal tersebut.
Akan tetapi, pihaknya terus menerus memperjuangkan kapan kepastian pembebasan tanah tersebut. Termasuk, sengketa tanah garapan warga yang diklaim oleh pihak Perhutani tersebut.
“Mudah-mudahan saja, pembebasan tanah tersebut segera terealisasi dan sengketa tanah milik garapan warga dengan pihak Perhutani cepat tuntas dan ada kepastian,” harapnya.