BERITA SUMEDANG.ruber.id – Jelang Ramadan 1443 Hijriah/3 April 2022, Polres Sumedang musnahkan 3059 botol miras dari berbagai jenis merek, dan 43 liter tuak di Mapolres Sumedang, Jumat (1/4/2022).
Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana mengungkapkan, barang bukti miras dan tuak tersebut, adalah hasil dari operasi cipta kondisi di wilayah Sumedang.
Polres Sumedang melakukan operasi cipta kondisi dalam rangka pemberantasan penyakit masyarakat ini, sejak 20-31 Maret, menjelang bulan suci Ramadan 1443 H.
“Kami memusnahkan barang bukti miras tersebut, dengan cara menggilasnya dengan Stoom Walls hingga hancur.”
“Pemusnahan miras ini kami lakukan di hadapan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda), tokoh masyarakat, tokoh agama, dan ormas lainnya di Sumedang,” ungkapnya.
Dedi menjelaskan, dengan pemusnahan barang bukti miras ini diharapkan dapat menekan potensi timbulnya gangguan Kamtibmas di wilayah Kabupaten Sumedang.
“Karena, berbagai fakta menunjukkan bahwa miras, merupakan awal dari tindak kejahatan atau kriminalitas.”
“Untuk itu, kami mengajak seluruh instansi pemerintah maupun semua elemen masyarakat untuk berkolaborasi. Dalam upaya menekan peredaran miras di Kabupaten Sumedang.”
“Apabila mempunyai informasi tentang tempat penyimpanan maupun transaksi jual beli miras dan obat-obatan terlarang, bisa segera menghubungi Polres Sumedang. Melalui call center 110,” ucapnya.