DBHCHT 2024 Digunakan untuk Bayar Iuran BPJS Kesehatan Bagi Peserta PBI di Sumedang

DBHCHT 2024 Digunakan untuk Bayar Iuran BPJS Kesehatan Bagi Peserta PBI di Sumedang
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, Aceng Solahudin Ahmad. Ist/R015/ruber.id

BERITA SUMEDANG.ruber.id – Pemkab Sumedang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengonfirmasi, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 akan digunakan untuk membayar iuran peserta Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Fokus utamanya, yakni untuk peserta yang termasuk dalam kategori fakir miskin dan tidak mampu.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumedang, Aceng Solahudin Ahmad menyampaikan, program-program yang didanai oleh DBHCHT telah disusun setelah berkoordinasi dengan Pemkab Sumedang.

Hal ini, kata Aceng, bertujuan agar tidak ada kegiatan yang keluar dari aturan yang telah ditetapkan. Termasuk, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK RI) Nomor 6/2024 tentang DBHCHT.

“Mulai dari perencanaan, persiapan, hingga pelaksanaan kegiatan yang memanfaatkan DBHCHT, semuanya mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Aceng di Sumedang, Kamis (25/4/2024).

Aceng menjelaskan, dana dari DBHCHT tahun 2024 akan digunakan untuk membantu masyarakat kurang mampu agar dapat mengakses Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Alokasi DBHCHT akan diprioritaskan untuk masyarakat yang belum tercover oleh JKN dan membutuhkan bantuan sebagai PBI,” ucap Aceng.

Aceng menyatakan, program ini akan sangat membantu masyarakat dalam memperoleh jaminan kesehatan yang layak.

“Kami memastikan bahwa penggunaan dana dari DBHCHT untuk premi PBI sesuai dengan regulasi yang berlaku. Termasuk, juklak dan juknis yang telah ditetapkan,” sebut Aceng.

Di sisi lain, Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sumedang, Hj. Mulyani Toyibah, mengungkapkan, alokasi DBHCHT dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Murni Kabupaten Sumedang tahun 2024 mencapai Rp20,98 miliar.

“Dari total alokasi DBHCHT tersebut, 50% akan dialokasikan untuk program kesejahteraan masyarakat. Kemudian, 40% untuk program kesehatan, dan 10% untuk program penegakan hukum,” sebut Mulyani.