BERITA SUMEDANG.ruber.id – Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pratama Kantor Bea Cukai Bandung Wahyu H menduga, rokok ilegal yang beredar di wilayah Kabupaten Sumedang berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Selain itu, kata Wahyu, saat ini peredaran rokok ilegal di wilayah Sumedang mulai meningkat.
“Jumlahnya, memang masih di bawah Kabupaten Bandung. Tapi, rokok ilegal yang beredar di Sumedang ini harus tetap menjadi perhatian bersama,” ungkapnya. Saat sosialisasi pemberantasan barang kena cukai ilegal, kepada para kepala desa dan lurah se-Sumedang, di Aula Hotel Kencana Jaya, Rabu, 27 Juli 2022.
Wahyu menjelaskan, melalui sosialisasi ini, Bea Cukai Bandung meminta seluruh desa dan kelurahan untuk turut serta mengawasi.
Selain itu, proaktif dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah desa/kelurahannya masing-masing.
Wahyu menuturkan, jika pemerintah di tingkat desa dan kelurahan menemukan adanya peredaran rokok ilegal, maka wajib melaporkannya kepada pihak berwenang. Atau bisa juga melalui Satpol PP.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap seluruh kepala desa dan lurah dapat lebih memahami secara jelas. Terutama, mengenai Barang Kena Cukai Ilegal yang beredar di pasaran.”
“Pihak desa, nantinya bisa turut serta mengawasi peredaran rokok ilegal ini,” jelasnya.
Wahyu menduga, pemasok rokok ilegal yang beredar di Sumedang dan Bandung ini berasal dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Dari hasil asesmen di lapangan, rokok ilegal yang beredar di Sumedang dan Bandung kebanyakan berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur,” ucapnya.