BERITA SUMEDANG.ruber.id – Polres Sumedang meringkus pelaku pencurian sepeda motor, inisial TR, warga Dusun Cisempur Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Polisi menangkap TR karena diduga melakukan pencurian sepeda motor merek Yamaha, Type T 150 ERD (VEGA DB), dengan Nopol Z 6025AH.
Aksi pencurian tersebut, terjadi pada Minggu, 26 Febuari 2023, malam.
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan mengungkapkan, pelaku TR melakukan pencurian sepeda motor milik korban, Kukun Kunaefi.
Kukun, merupakan warga Dusun Cisempur, Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Kronologi Kejadian
Kejadian pencurian sendiri, terjadi di linggir jalan, tepatnya di Dusun Narengkong, Desa Ganteng, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang. Pada Minggu, 19 Febuari 2023, sekitar pukul 14.00 WIB.
“Pada saat kejadian, korban Kukun Kunaefi sedang mencari rumput bersama kakaknya. Yaitu, saksi Jajang Nurjaman di sekitar lokasi. Saat itu, korban memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan,” kata Indra.
Setelah selesai mencari rumput, korban Kukun dan saksi Jajang bermaksud untuk pulang dan kembali ke tempat sepeda motornya terparkir.
Namun, korban mendapati sepeda motornya itu sudah tidak ada, atau hilang.
“Korban menduga, sepeda motornya tersebut dicuri seseorang dengan menggunakan kunci palsu. Atau kunci T, dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukasari,” jelas Indra.
Berdasarkan laporan dari korban tersebut, pihak kepolisian bergegas melaksanakan pemeriksaan ke lokasi kejadian.
Kemudian, mencari petunjuk mengenai pelaku pencurian terhadap sepeda motor tersebut.
Setelah melaksanakan penyelidikan, kepolisian dari Polres Sumedang mendapati informasi bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah pelaku TR.
Selanjutnya, pihak kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap TR di kediamannya di Jatinangor, Sumedang.
Dari keterangan TR, ia mengakui perbuatannya dan menerangkan setelah melakukan pencurian mendatangi SR, 28.
SR adalah warga asal Dusun Cibungur, Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Tujuan TR menemui SR yaitu untuk membantunya menjual sepeda motor hasil curian tersebut.
Kemudian, SR menjual sepeda motor tersebut kepada AH, 33, yang juga merupakan warga Dusun Cibungur, Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
“Motor tersebut, SR jual dengan harga Rp1 juta,” ucap Indra.
Kini, ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sumedang.
Di mana, pelaku TR yang bertindak sebagai pemetik dituntut dengan Pasal 363 KUHP.
Sedangkan SR dan AH dituntut dengan Pasal 480 KUHP, yang bertindak sebagai penadah sepeda motor curian.