Ancaman Hukuman bagi Pengedar Rokok Ilegal di Sumedang

Ancaman Hukuman bagi Pengedar Rokok Ilegal di Sumedang
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Undang-undang Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Maha Rizal. R015/ruber.id

BERITA SUMEDANG.ruber.id – Maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumedang telah menarik perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sebagai lembaga penegak hukum, Satpol PP Sumedang terus mengingatkan masyarakat tentang konsekuensi penjualan rokok ilegal, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga melanggar hukum pidana.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Undang-undang Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Maha Rizal, penjual rokok ilegal dapat dikenai hukuman pidana dan denda hingga miliaran rupiah.

Sesuai aturan perundang-undangan, tindakan melawan hukum seperti ini bisa mengakibatkan hukuman penjara antara 1-15 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

Rizal menekankan, pentingnya kesadaran masyarakat untuk menghindari aktivitas penjualan barang ilegal. Termasuk, rokok ilegal tanpa pita cukai.

Peringatan ini, bukan hanya untuk melindungi keuangan negara. Tetapi juga, sebagai langkah pencegahan terhadap pelanggaran hukum yang dapat merugikan pelaku.

Pemberantasan rokok ilegal dilakukan sesuai undang-undang di bawah Kementerian Keuangan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal Bea Cukai.

Dalam praktiknya, penegakan hukum dapat dilakukan oleh pihak kepolisian atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Bea Cukai.

Satpol PP, sebagai lembaga penegak hukum di daerah, berperan sebagai pendamping di wilayah, mendukung operasi bersama dengan pihak kejaksaan, kepolisian, Subdenpom, dan unsur OPD teknis lainnya.

“Satpol PP, hanya memiliki kapasitas sebagai pendamping, sementara penindakan lanjutan dilakukan langsung oleh PPNS Bea Cukai,” jelas Rizal.

Dengan demikian, penekanan pada kesadaran masyarakat dan kerjasama antarlembaga menjadi kunci dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Sumedang.