Ayo Jangan Dibiarkan! Sikat Habis Spanduk Caleg yang Bikin Sareukseuk di Sumedang

Spanduk Caleg yang Bikin Sareukseuk di Sumedang
APS Caleg yang bikin sareukseuk di Sumedang mulai ditertibkan. ist/ruber.id

BERITA SUMEDANG.ruber.id – Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) berupa spanduk, baliho, dan stiker Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Sumedang telah dilakukan oleh petugas gabungan, sejak 26 Oktober 2023.

Keberadaan APS berupa spanduk, baliho dan stiker para Caleg narsis ini sangat mengganggu keindahan kota dan sepanjang jalur jalan protokol di wilayah Sumedang.

Tindakan ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kesbangpol, Dishub, dan Bapenda Kabupaten Sumedang.

Selain mengatur APS yang terpampang di sepanjang jalan protokol, petugas gabungan juga mencabut stiker Caleg yang menempel di sejumlah Angkutan Kota (Angkot) dan angkutan umum lainnya.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) SatPol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizal, mengungkapkan, penertiban tahap pertama ini fokus di wilayah Sumedang kota.

Hasilnya, sebanyak 234 APS dan 12 Angkot yang berstiker Caleg berhasil ditertibkan.

Namun, penertiban ini akan terus berlanjut secara bersamaan di wilayah lainnya.

Rizal juga mengajak semua pimpinan Partai Politik (Parpol) serta partisipan untuk secara mandiri membersihkan APS atau alat peraga serupa.

Hal ini, mengacu pada Peraturan KPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Yang mengatur penggunaan APS sebelum masa kampanye resmi dimulai.

“Penertiban ini dilakukan dengan tujuan untuk menjaga tata kota dan menghindari keberadaan APS yang dipasang tanpa aturan. Yang dapat mengganggu lingkungan,” jelas Rizal.

Namun, kata Rizal, penertiban ini belum mencakup seluruh wilayah Sumedang karena keterbatasan anggota SatPol PP. Sehingga, penertiban akan berlanjut secara simultan di seluruh wilayah.

Petugas SatPol PP merujuk pada Perbup Nomor 46/2009 tentang pengawasan dan penertiban. Atas pemasangan atribut, bendera, spanduk, poster, dan umbul-umbul sebagai dasar hukum untuk kegiatan rutin ini.

Dalam kerja sama dengan Bawaslu, penertiban juga mencakup baliho, spanduk para bakal calon yang melanggar aturan. Termasuk yang menempel di pohon, tiang listrik, serta sarana dan prasarana umum lainnya.

Bisa Dibawa Lagi di Kantor Satpol PP Sumedang

Selain itu, pengurus Partai Politik yang memiliki APS yang ditertibkan diharapkan dapat mengambilnya di Kantor SatPol PP Sumedang. Untuk dimanfaatkan kembali saat kampanye resmi dimulai pada tanggal 28 November 2023.

Para petugas Parpol juga diharapkan dapat melakukan penertiban sendiri terhadap APS di wilayah Kecamatan.

Penertiban ini, akan berlanjut hingga masa kampanye dimulai, bertujuan untuk menjaga tata kota dan kebersihan lingkungan sepanjang perjalanan menuju Pemilu 2024.