Buruh di Sumedang Tolak Aturan Baru JHT, Ini Alasannya

Buruh Sumedang Tolak Aturan Baru JHT
Buruh Sumedang saat unjuk rasa, beberapa waktu lalu. dok/ruber.id

BERITA SUMEDANG.ruber.id – Buruh di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat menolak aturan baru terkait JHT, yang tertuang dalam Permenaker Nomor 20/2022.

Dalam aturan baru tersebut, jaminan hari tua (JHT) bisa cair setelah usia 56 tahun.

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sumedang menolak aturan baru terkait pencairan JHT ini.

Ketua DPC SPSI Sumedang Guruh Hudhyanto menyatakan, aturan baru ini sangat memberatkan buruh. Terutama, di tengah Pandemi Covid-19 saat ini.

Di mana, kata Guruh, tidak sedikit buruh kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hak kerja (PHK).

Dan menggantungkan harapan, pada potongan gaji yang terkumpul dalam JHT, untuk melanjutkan hidup.

“Pada prinsipnya, kami menolak aturan Permenaker Nomor 20/2022 ini.”

“Karena, kondisi ekonomi buruh belum pulih di masa pandemi,” ucapnya.

Buruh yang kena PHK dan belum memiliki pekerjaan baru, tentunya akan sangat membutuhkan JHT tersebut.

Namun, dalam baru tersebut, JHT kembali kepada fungsinya sebagai jaminan untuk hari tua.

Karena, setelah seseorang tidak bekerja, pemerintah menyediakan program lain, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP sendiri, akan memberikan korban PHK ini uang tunai, akses pelatihan, dan informasi lowongan pekerjaan.

Dengan begitu, JHT yang semula bisa buruh cairkan sebulan setelah tidak bekerja.

Namun, dengan aturan baru tersebut, buruh harus menunggu usia 56 tahun untuk mencairkannya.

Bertentangan dengan PP Nomor 60/2015