Curi Motor Petani di Cisarua Sumedang, Warga Ciherang Ditangkap Polisi

Curi Motor Petani di Cisarua Sumedang, Warga Ciherang Ditangkap Polisi
Foto Humas Polres Sumedang

BERITA SUMEDANG.ruber.id – UJ alias Omar, 43, warga Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang ditangkap polisi.

Omar ditangkap polisi 1×24 jam pasca-mencuri motor seorang petani yang diparkir di tepi jalan saat hendak bertani di sawah. Tepatnya, di Dusun Cikurubuk, Desa Cimara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang.

“Kami menangkap pelaku 1×24 jam setelah dia mencuri motor milik petani tersebut,” ungkap Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana, Jumat (18/3/2022).

Pelaku, kata Dedi, pihaknya tangkap di Dusun Legok, Desa Legok Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang.

Dedi menjelaskan, pelaku Omar mencuri motor merek Honda dengan nomor polisi B 3338 IL, milik Yayat Suryana, Kamis (17/3/2022).

“Atas kejadian ini, korban menderita kerugian Rp3 juta. Pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHPidana,” jelas Dedi.

Penulis/Editor: R003