Ganggu Pengguna Jalan, Satpol PP Sumedang Amankan 3 Anak Punk

Satpol PP Sumedang Amankan 3 Anak Punk
Satpol PP Sumedang amankan tiga anak punk. ist/ruber.id

BERITA SUMEDANG.ruber.id – Karena dianggap mengganggu pengguna jalan dan ketertiban umum, Satpol PP Kabupaten Sumedang mengamankan tiga (3) anak punk, Selasa, 7 November 2023, malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Ketiga anak ini terpaksa diamankan di Lampu Merah Exit Tol Karapyak (Cisumdawu), karena perilaku mereka yang membuat resah para pengguna jalan.

Selanjutnya, Satpol PP Sumedang akan memberikan pembinaan lebih lanjut kepada ketiga anak punk atau anak jalanan di Kabupaten Sumedang tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) SatPol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizal, mengatakan, ketiga anak jalanan ini berasal dari Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.

“Kami mengamankan mereka sebagai respons dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan keberadaan anak jalanan di lokasi tersebut,” jelas Rizal.

Rizal menyebutkan, ketiga anak punk yang terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan ini dibawa ke Kantor SatPol PP Sumedang. Untuk diberikan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan.

“Tindakan ini, kami lakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 7/2014. Tentang Penyelenggaraan Tibum Tranmas di Kabupaten Sumedang,” ucap Rizal.

Rizal menambahkan, Perda tersebut melarang setiap orang atau badan meminta bantuan. Atau sumbangan di tempat umum tanpa izin tertulis dari pemerintah daerah.

Selain itu, setiap orang juga dilarang menggelandang, mengemis, dan mengamen di tempat-tempat umum dan di atas kendaraan umum.

Ketentuan sanksi sesuai dengan Perda tersebut menyatakan, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan. Atau denda paling banyak Rp50 juta.

“Ketiga anak punk ini telah menandatangani surat pernyataan, yang merupakan tindakan penegakan Perda/Perkada oleh SatPol PP.”

“Mereka telah menyatakan kesediaan untuk menaati dan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”

“Tindakan, yang kami lakukan ini juga bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di Sumedang. Selain itu, membantu anak-anak jalanan untuk meninggalkan perilaku yang meresahkan masyarakat,” jelas Rizal.