Jampe Harupat, Bayi Baru Lahir di Sumedang Langsung Dapat 4 Dokumen

Jampe Harupat, Bayi Baru Lahir di Sumedang Langsung Dapat 4 Dokumen

BERITA SUMEDANG.ruber.id – Pemkab Sumedang siap meluncurkan inovasi Jampe Harupat (Jaminan Pelayanan Bayi Baru Lahir Empat Dokumen) sebagai hasil kolaborasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IBI).

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Herman Suryatman, inovasi  yang melibatkan empat lembaga tersebut merupakan terobosan pertama di Indonesia.

“Dengan kerja sama ini, Disdukcapil bisa memberikan layanan empat dokumen sekaligus kepada bayi yang baru lahir, yakni NIK bayi, Akta Kelahiran, KK perubahan, dan Kartu Identitas Anak,” ungkapnya. Saat menyaksikan penandatanganan kerja sama inovasi “Jampe Harupat” di ruang Rapat Sekda, Rabu (20/4/2022).

Sekda mengatakan, pelayanan dimaksud bisa disebut pelayanan yang diberikan kepada publik sebelum publik meminta dalam rangka memberikan pelayanan publik di atas rata-rata.

“Ini merupakan sebuah ikhtiar dari Pemkab Sumedang untuk meningkatkan kualitas pelayanan dari pelayanan yang biasa menjadi beyond public service. Ini juga akan menjadi inovasi paling keren di indonesia,” terangnya.

Sekda juga menjelaskan teknis dari Jampe Harupat tersebut dimana nantinya ibu yang akan melahirkan berkomunikasi dengan bidan untuk memasukkan semua data yang diperlukan untuk dicetak menjadi dokumen.

“Sebelum melahirkan, bidan akan mengentry data ke aplikasi Silasidakep.”

“Termasuk data dari bayi yang akan lahir nanti dientry sehingga setelah ibu melahirkan akan ada ucapan selamat atas bayi tersebut melalui whatsapp dari Bupati yang didalamnya disertakan PDF empat dokumen,” ucapnya.

Sekda mengatakan, empat dokumen tersebut yakni nomor induk kependudukan bayi, akte kelahiran, Kartu Keluarga perubahan, dan kartu identitas anak.

Sementara, Kepala Disdukcapil Sumedang Budi Rahman mengatakan, dlam prosesnya bayi akan didaftarkan segera setelah lahir. Dan akan mempunyai hak sejak lahir atas nama, hak untuk memperoleh suatu kebangsaan, hak untuk mengetahui dan diasuh oleh orang tuanya.

“Inovasi Jampe Harupat dikolaborasikan dengan SilaSidakep dalam proses penyampaian berkas permohonan akta kelahiran,” terangnya.