Para Kades dan Lurah di Sumedang Ikuti Sosialisasi Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal

Para Kades dan Lurah di Sumedang Ikuti Sosialisasi Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal

BERITA SUMEDANG.ruber.id – Untuk memberantas tingginya peredaran barang kena cukai ilegal dan pelanggaran atas ketentuan penggunaan cukai di Kabupaten Sumedang. Pemkab Sumedang bekerja sama dengan Kantor Bea dan Cukai Bandung melaksanakan Sosialiasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, Rabu, 27 Juli 2022.

Kegiatan yang digelar di Aula Hotel Kencana Jaya tersebut diikuti oleh para Kepala Desa dan Lurah sebagai bagian program kegiatan dalam rangka menekan peredaran barang kena cukai ilegal di tengah-tengah masyarakat, khususnya cukai tembakau.

Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan saat membuka sosialisasi mengatakan, Kabupaten Sumedang merupakan penghasil tembakau terbesar kedua di Jawa Barat dan merupakan daerah produsen industri hasil tembakau dalam bentuk tembakau iris yang pemasarannya menggunakan cukai pada Tahun 2022.

Namun demikian, peredaran barang kena cukai ilegal tembakau di Kabupaten Sumedang masih cukup tinggi, khususnya di tempat eceran kecil di lingkungan masyarakat.

“Pemantauan peredaran barang kena cukai ilegal masih belum dapat dikendalikan dengan optimal karena pengaruh oleh letak geografis Kabupaten Sumedang, pola pemasaran yang bebas dan rendahnya pemahaman tentang dampak penggunaan barang kena cukai ilegal,” ungkapnya.

Selain memantau dan mengevaluasi pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, dikatakan Wabup, perlu adanya penyampaian informasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

“Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, diharapkan meningkatkan peran serta dan kepedulian masyarakat dalam menekan barang kena cukai ilegal. Masyarakat bisa berpartisipasi secara langsung dan tidak langsung apabila mengetahui ada barang kena cukai ilegal di lingkungannya,” tuturnya.

Sementara itu, Kabag Ekonomi dan SDA Setda Hj. Mulyani Toyibah selaku ketua penyelenggara menyebutkan, latar belakang sosialisasi adalah penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) khususnya di bidang penegakan hukum harus selaras dengan RPJMD dan  mengikuti proses pentahapan dan penetapan APBD baik murni maupun perubahan.

“Maksud dari sosialisasi adalah sebagai bagian optimalisasi penyelarasan program kegiatan DBHCT terutama bidang penegakan hukum,” katanya.

Ia menambahkan, guna pemberantasan barang kena cukai ilegal yang ada di Kabupaten Sumedang perlu adanya kegiatan tang menjembatani koorddnasi diantara instansi pemerintah.

“Sesuai tujuan kegiatan ini, kita harapkan bersama Sumedang bersih dari peredaran barang kena cukai ilegal terutama tembakau ilegal,” ucapnya.