Penyederhanaan Birokrasi Bikin Pejabat Fungsional di Sumedang Jadi Galau

Penyederhanaan Birokrasi Bikin Pejabat Fungsional di Sumedang Jadi Galau

BERITA SUMEDANG.ruber.id – Sekda Sumedang H Herman Suryatman meminta kepada 247 orang pejabat yang terkena penyederhanaan birokrasi dari struktural ke fungsional untuk selalu optimistis dan tidak bingung dengan jabatan barunya.

Herman menyampaikan itu saat jadi pembicara pada Rapat Koordinasi Kepegawaian yang bertempat di Pendopo Setda, yang digelar BKPSDM Kabupaten Sumedang, Rabu (30/3/2022).

Selain Sekda, hadir dalam rapat bertema Sukses Berkarir pada Jabatan Fungsional Pasca Penyederhanaan Birokrasi itu narasumber lainnya.

Yakni, Analis Kepegawaian Ahli Madya dari Provinsi Jawa Barat, Dr. Rita Kardinasari, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sumedang Kusman Diana dan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Sumedang Yanuarti Kania Dewi.

“Saya minta yang kemarin terkena penyederhanaan birokrasi tidak perlu galau karena pejabat fungsional itu tidak jauh berbeda dengan struktural. Bahkan banyak kelebihannya,” tuturnya.

Dikatakan Sekda, jabatan fungsional justru memiliki beberapa kelebihan dibandingkan struktural dari sisi karir.

“Kelebihannya ialah karier lebih jelas sesuai jenjang jabatan, tunjangan jabatan pada gaji lebih tinggi, kenaikan pangkat akan lebih cepat jika nilai kredit tercukupi dan batas usia pensiun lebih lama dimana usia Pensiun Ahli Madya 60 Tahun dan Ahli Utama 65 tahun,” katanya.

Menurutnya, jabatan fungsional justru  ‘sangat menantang’ terutama dalam upaya menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional dalam mendukung peningkatan kinerja pelayanan pemerintah kepada publik.

“Jabatan fungsional ini adalah untuk mengasah diri dalam menciptakan prestasi karena dalam jabatan fungsional, ASN diberi keleluasaan dalam mengembangkan potensi dirinya berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu sesuai rumpunnya,” ujarannya.

Ia sengaja mengumpulkan para pejabat fungsional tersebut untuk memberikan pemahaman tentang arah kebijakan, pola karir dan pembinaan ASN pasca penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

“Dengan kegiatan ini, para pejabat fungsional yang baru bisa memahami dan
menyamakan persepsi terkait tugas, fungsi dan esensi jabatan fungsional sebagai motivasi untuk meningkatkan kualitas diri, kinerja serta mentalnya,” jelasnya.

Analis Kepegawaian Ahli Madya dari BPSDM Jawa Barat Dr. Rita Kardinasari dalam paparannya mengatakan, peralihan jabatan struktural ke fungsional harus dipahami sebagai proses transformasi pengembangan karir yang dilakukan tanpa mengurangi hak-hak pengembangan karir pegawai.

“Peralihan ini justru memberikan peluang kepada pegawai untuk bisa berpindah ke jabatan lain baik secara vertikal maupun diagonal,” ungkapnya.

Dikarakan, pejabat fungsional melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan butir kegiatan jabatan fungsional masing-masing yang diselaraskan dengan tugas, fungsi dan target kinerja unit organisasi.

“Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat fungsional tidak terpaku di unit kerjanya, tetapi bisa bertugas untuk unit kerja lainnya masih dalam SKPD yang sama atau bahkan dengan SKPD lainnya dengan dasar Surat Perintah,” ujarnya.

Editor: R003