Peredaran Rokok Ilegal di Sumedang Tinggi, Satpol PP Intensifkan Sosialisasi ke Masyarakat

Peredaran Rokok Ilegal di Sumedang Tinggi, Satpol PP Intensifkan Edukasi ke Masyarakat
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang Deni Hanafiah. Ist/R015/ruber.id

BERITA SUMEDANG.ruber.id – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumedang belakangan ini mengalami peningkatan yang signifikan, menjangkau hingga ke pelosok desa.

Menurut informasi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, mayoritas rokok ilegal yang beredar di wilayah ini dipasok dari luar daerah. Terutama, wilayah Jawa.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang Deni Hanafiah menjelaskan, peningkatan peredaran rokok ilegal ini diduga disebabkan oleh kenaikkan cukai rokok legal.

Kenaikkan harga rokok legal, memicu minat masyarakat untuk beralih ke rokok ilegal yang dijual tanpa pita cukai dengan harga lebih murah.

“Dengan tingginya minat terhadap rokok ilegal, pemasok dari luar terus memperbanyak pasokan ke Sumedang. Ini, menyebabkan peredaran rokok ilegal terus meningkat,” ungkap Deni.

Data dari Satpol PP Kabupaten Sumedang menunjukkan, pada tahun 2023, pihaknya berhasil menyita sekitar 135.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Jauh melampaui target awal 35.000 batang.

Melihat situasi ini, Satpol PP bersama Kantor Bea Cukai akan intensif dalam penegakan hukum untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Yaitu, melalui kegiatan sosialisasi dan inspeksi mendadak di kios-kios yang dicurigai menjual rokok ilegal.

Deni menekankan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga negara.

Pada tahun 2023, Satpol PP Sumedang berhasil menyita rokok ilegal senilai lebih dari Rp400 juta.

Jumlah ini, hanya sebagian kecil dari peredaran yang sebenarnya. Sehingga, pendapatan cukai yang tidak masuk ke kas negara bisa jauh lebih besar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menggempur peredaran rokok ilegal di Sumedang demi kebaikan bersama,” kata Deni.

Dengan langkah tegas dan kerjasama antara Satpol PP, Kantor Bea Cukai, dan masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan.

Selain itu, memberikan perlindungan bagi masyarakat serta meningkatkan pendapatan negara secara signifikan.