Polres Sumedang Minta Pengrajin di Cipacing Jatinangor Tidak Lagi Menjual Senpi Ilegal

Pengrajin Senapan Angin Cipacing Jatinangor Tidak Lagi Menjual Senpi Ilegal
Foto istimewa ruber.id

BERITA SUMEDANG.ruber.id – Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan meminta Pengrajin Senapan Angin Cipacing, Jatinangor, untuk tidak lagi menjual senpi (senjata api) rakitan ilegal.

Kapolres Indra menyampaikan hal tersebut saat mendampingi Baintelkam Polri. Melaksanakan silaturahmi bersama pengrajin senapan angin Cipacing di Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin, 25 Juli 2022.

Dalam kesempatan ini, Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan, mendampingi Panit Ditkamneg Polri Kompol Marzuki. Dalam melaksanakan silaturahmi dengan para pengrajin senapan angin Cipacing.

Silaturahmi ini sendiri, bertujuan untuk mencegah adanya peredaran dan perakitan senpi ilegal. Demi terjaganya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

Pada sambutannya, Kapolres Indra menyampaikan, para pengrajin yang telah memiliki izin produksi senapan angin kaliber 4.5 dari Baintelkam Polri. Supaya tidak ada lagi yang memproduksi senjata api rakitan.

Sebab, kata Indra, akan berimbas pada pencabutan izin produksi.

Indra juga mengimbau, untuk para produsen yang belum masuk koperasi. Agar segera menjadi anggota, yang telah terbentuk.

Hal ini, bertujuan guna memudahkan pengawasan secara administrasi usahanya.

Selain itu, Indra juga memberikan pembinaan dan penyampaian aturan hukum perizinan senapan angin.

Di mana, harus sesuai dengan Perpol Nomor 1/2022.

Kegiatan silaturahmi ini sendiri, akan menjadi program rutin Polres Sumedang. Demi terjaganya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sumedang.