Ratusan Ribu Warga Sumedang Terima Bansos Rp600.000, Bebas Belanja di Warung Mana Saja

Ratusan Ribu Warga Sumedang Terima Bansos
Foto oleh Ahsanjaya dari Pexels

BERITA SUMEDANG.ruber.id – Sebanyak 165.194 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Sumedang akan menerima Bansos BPNT berupa uang tunai Rp600.000.

Penerima Bansos di Sumedang juga dipersilakan membelanjakannya, di warung mana saja.

Sekda Sumedang Herman Suryatman menyebutkan, BPNT untuk periode Januari, Febuari, Maret 2022 ini, memang tidak lagi berupa sembako.

“Penyaluran BPNT berupa uang tunai ini, sesuai dengan petunjuk dalam Surat Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI Nomor 592/6/BS.01/2/2022. Tanggal 18 Februari 2022,” ucapnya.

Di mana, bantuan program Sembako Tahun 2022 ini penyalurannya langsung kepada KPM melalui PT Pos Indonesia, dan dalam bentuk uang tunai Rp600.000.

“Jadi, penyalurannya langsung oleh PT Pos kepada tiap KPM,” sebutnya.

Herman menjelaskan, dalam pencairannya, warga Sumedang yang menerima BPNT tidak dipungut biaya apapun.

Selain itu, kata Herman, KPM juga bebas untuk membelanjakannya di mana saja.

Herman menjelaskan, agar dalam penyalurannya dapat berjalan lancar dan sampai ke penerima sesuai dengan ketentuan. Pemkab Sumedang menerbitkan Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor: B/1443/SO.03/II/2022 Sumedang tanggal 21 Febuari 2022.

Surat edaran ini tentang Percepatan Penyaluran Bansos Sembako/BPNT Periode Januari hingga Maret Tahun 2022.

Dalam surat edaran ini, kata Herman, meminta para camat dan kepala Desa/Lurah se-Sumedang untuk mengedukasi masyarakat.

Supaya memanfaatkan bantuan sosial tunai, untuk membeli bahan pangan sesuai dengan tujuan dari program BPNT.

Herman juga meminta agar para camat dan kepala desa/lurah melakukan monitoring, untuk memastikan lancarnya pelaksanaan penyaluran BPNT.

“Saya minta camat, kades dan lurah turun ke lapangan untuk memonitor langsung.”

“Sehingga, bantuan ini dapat tersalurkan dengan sukses tanpa ekses apapun,” jelasnya.

Herman meminta, KPM penerima Bansos di Sumedang mendapatkan haknya dengan baik dan tidak ada paksaan untuk membelanjakannya di tempat tertentu.

“Pastikan seluruh KPM menerima uang secara utuh Rp600.000 dan tidak ada potongan apapun, oleh siapapun.”

“Kami juga imbau kepada KPM untuk membelanjakan uangnya untuk membeli Sembako di warung mana saja,” ucapnya.

Penulis/Editor: R003