Seluruh Desa di Sumedang Sudah Miliki Penetapan dan Penegasan Batas Desa

Seluruh Desa di Sumedang Sudah Miliki Penetapan dan Penegasan Batas Desa

BERITA SUMEDANG.ruber.id – Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir menyebutkan, 270 desa di Kabupaten Sumedang, saat ini sudah memiliki penetapan dan penegasan batas desa.

Hal itu ia sampaikan saat menyerahkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa bagi 250 desa di Kabupaten Sumedang.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Korpri, Kabupaten Sumedang, Rabu, 8 Febuari 2023.

“Telah terbit Perbup Tahun 2022 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa untuk 250 desa. Sebelumnya, tahun 2018, sudah ada Perbup tentang Penetapan dan Penegasan Desa untuk 20 desa,” ucap Bupati.

Bupati menyebutkan, penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan.

Selain itu, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

“Jadi dengan adanya Perbup ini, bisa menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum. Terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.”

“Selain itu, peta batas desa juga merupakan salah satu syarat pembentukan dan pemekaran desa,” ucap Dony.

Bupati menuturkan, batas desa akan sangat bermanfaat sebagai dasar perencanaan pembangunan.

“Manfaatkan batas desa ini sebagai dasar perencanaan pembangunan. Insyaallah kalau datanya bagus, tidak akan ada lagi permasalahan terkait batas desa.”

“Memang perbatasan ini merupakan permasalahan dari dulu, tapi sekarang kita sudah punya datanya,” tuturnya.

Bupati mengimbau para Kepala Desa untuk memanfaatkan tanah yang tidak produktif untuk dikerjasamakan.

“Manfaatkan dan cek tanah yang tidak produktif, lalu kerjasamakan. Cari investor dan pihak yang mau kerja sama,” ujar Dony.

Tentang Desa

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Sumedang Endah Kusyaman mengatakan, sesuai UU Nomor 6/2014 tentang Desa. Bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat.

“Salah satu informasi UU Nomor 6/2014 tentang desa adalah melaksanakan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa,” ucap Dony.

Endah juga menyebutkan, dari 270 desa di wilayah Kabupaten Sumedang, pada tahun 2018, telah ada penegasan batas desa di 20 desa. Melalui Peraturan Bupati Sumedang Nomor 75/2018. Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Wilayah Genangan Waduk Jatigede.

“Sehingga pada tahun ini kita melaksanakan penegasan batas desa di 250 desa dengan sumber anggaran dari APBD Provinsi Jawa Barat. Melalui Bantuan Keuangan Desa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2022,” ucap Endah.