Sumedang Rehab Rutilahu 2.711 Unit

Sumedang Rehab Rutilahu 2.711 Unit

BERITA SUMEDANG.ruber.id – Sepanjang tahun 2021, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Diserkimtan) Kabupaten Sumedang telah merealisasikan perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu) sebanyak 2.711 unit.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Disperkimtan Kabupaten Sumedang Egi Powi Proyegi, Selasa (15/1/2022).

Dikatakan Egi, jumlah tersebut dibiayai dari anggaran Banprov sebanyak 2.540 unit, dari DAK Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) 52 unit dan dari Pagu Indikatif Kewilayahan (PIK) Kabupaten 119 unit.

“Khusus untuk bantuan dari Pemrov, ada penambahan tambahan di akhir tahun. Dari semula kami mendapat kuota 2.020 unit rumah, kini menjadi 2.540 unit. Jadi ada tambahan sebanyak 520 unit,” kata Egi.

Dalam pelaksanakan kegiatan di lapangan, pihaknya bekerja sama dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) agar tepat sasaran dengan menyurvei rumah warga yang berhak mendapatkan bantuan.

“Syarat-syarat (calon penerima manfaat) antara lain WNI berkeluarga yang memiliki atau menguasai tanah dengan dasar hukum, rumahnya tidak layak huni dan milik satu-satunya, belum mendapat bantuan serupa, penghasilan maksimal sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP), masuk Kategori MBR dan DTKS,
bersedia berswadaya dan membentuk KPB, serta punya gundu,” ujarnya.

Dikatakan, program bantuan perbaikan Rutilahu tersebut tersebar di seluruh kecamatan dan desa di Sumedang dengan nilai Rp. 17.500.000 per unit.

“Khusus untuk Kecamatan Jatinangor dan Sumedang Selatan mendapatkan Rutilahu
melalui DAK PKRS dengan total 52 unit karena masuk dalam SK Kawasan Kumuh,” tuturnya.

Ia mengatakan, adanya selisih jumlah realisasi dari usulan ialah karena recofusing anggaran sebagai dampak pandemi Covid-19 dan pertimbangan lain dari instansi terkait (Provinsi dan Kementerian).

“Dari target usulan 5.270 unit, yang sudah terealisasi dari berbagai sumber anggaran sebanyak 2.711 unit. Berarti sisanya 2.559 unit,” kata Egi.

Oleh karena itu, pada tahun 2022 pihaknya akan menyelesaikan usulan Tahun 2021 yang belum terealisasi.

Penulis/Editor: R003