Depot Jamu di Dusun Cileutik RT 01/13, Desa Gunungmanik, Kecamatan Tanjungsari.
Depot jamu ini milik Robi Surya Marga Putra, 41. Dengan barang bukti berupa Arak Kecil 5 botol, Anggur Merah Kecil 5 Botol.
Kemudian, Intisari 5 botol, Anggur Putih Besar 4 botol, Anggur Merah Besar 1 botol, Kawak-Kawak 2 botol.
Lalu, miras merek Guines 2 botol, Iceland 2 botol, New Port 1 botol, Anker 1 botol, Bir Bintang 1 botol.
Selanjutnya, Bir Prost 1 botol, Drum 1 botol, Wisky 2 botol, Vibe 1 botol, dan miras merek Cristal 1 botol.
Kemudian, hasil operasi di Depot Jamu di Pasigaran RT 05/04, Desa Pasigaran, Kecamatan Tanjungsari milik Dedi Kusnadi, 57 tahun.
Barang bukti yang pihaknya amankan terdiri dari Intisari 19 botol, Amer Kecil 4 botol, Arak Kecil 2 botol, Amer Besar 1 botol, Bir Prost 1 botol.
Miras di Depot Pamulihan
Selain di Tanjungsari, kata Rizzal, pihaknya juga mengamankan miras di Depot Jamu di Sekebalong RT 01/04, Desa Cinangerang, Kecamatan Pamulihan.
Depot jamu ini diketahui milik Dadan Nugraha, 23. Dengan barang bukti miras jenis intisari 13 botol, Anggur Putih 12 botol.
Kemudian, Arak Besar 6 botol, Arak Kecil 6 botol, Anggur Merah Kecil 15 botol, Anggur Merah Besar 7 botol.
Selanjutnya, Frieund Ship 8 botol, Manson 3 botol, Gild Bay 2 Botol, Kawak-kawak 17 botol.
Lalu miras New Port 11 botol, Kti 2 botol, Bir Prost 6 botol, dan Guines 2 botol.