BERITA SUMEDANG.ruber.id – Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Sumedang di Gedung Negara, Rabu, 15 Juni 2022.
Pengukuhan tersebut berdasarkan SK Bupati Sumedang Nomor 262 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kabupaten Sumedang.
TPAKD sendiri merupakan forum koordinasi antar instansi dan pemangku kepentingan untuk percepatan akses keuangan di daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dikatakan Bupati Dony, ikhtiar Pemkab Sumedang dalam rangka mengakselerasi akses keuangan daerah bagi masyarakat sudah banyak dilakukan, salah satunya membentuk TPAKD.
“Formalnya memang baru saat ini, tapi sesungguhnya implementasinya sebelumnya sudah banyak kami lakukan. Sebagai contoh kita telah adakan Bursa Modal Murah bagi UMKM. Saat itu semua industri jasa keuangan, perbankan, dan lainnya turut hadir dalam acara tersebut,” ungkapnya.
Bupati menilai kegiatan tersebut dinilai cukup berhasil, bahkan hampir puluhan miliar rupiah total dananya.
“Inilah bagian kami melaksanakan pembangunan dengan pola ‘crosscuting’. Artinya semua harus terlibat,” ucapnya.
Dikatakan Bupati, dibentuknya TPAKD berangkat dari masih banyaknya masyarakat yang masih belum terjangkau oleh akses keuangan dari perbankan.
“Mereka adalah pelaku UMKM, kelompok pekerja migran, perempuan kepala keluarga dan sebagianya. Tentunya harus diberikan akses seluas-luasnya,
Oleh karena itu, TPAKD hadir untuk memberikan solusi atas permasalahan tersebut mengingat tujuan dari TPAKD sendiri yakni untuk memperluas akses keuangan daerah, memberdayakan UMKM, dan mengembangkan ekonomi daerah.
“Bahkan lebih dari itu, adalah untuk membangun ekosistem perekonomian di daerah,” tuturnya.
Bupati berharap TPAKD bisa bekerja lebih ekstra dan tidak hanya sebatas menjalankan formalitas instruksi Mendagri.
“Setelah dikukuhkan hadirkan hati dan pikiran kita, jiwai, hayati dan laksanakan dengan penuh kesungguhan serta tidak hanya sekedar menggugurkan kewajiban,” ungkapnya.
Bupati menambahkan bahwa sinergitas juga sangat diperlukan untuk membangun ekosistem daerah.
“Jadi tetapkan rencana aksi, timeline dan target kinerja yang jelas. Didukung dengan siapa berbuat apa dan pola kolaboratif serta sinergi dengan seluruh ‘stakeholder’ yang ada,” tukasnya.
Sementara itu, Edi Gandi Permana selaku Kepala OJK Tasikmalaya mengatakan, pengukuhan TPAKD selaras dengan arahan Presiden RI pada Tahun 2016 dengan perwakilan industri jasa keuangan yang diinisiasi oleh OJK tentang pentingnya percepatan akses keuangan daerah dalam mendorong perekonomian daerah.
“Peresiden mengamanatkan adanya pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan instansi/lembaga terkait lainnya,” tuturnya.
Sebagai tindak lanjutnya, lanjut Edi, telah dikeluarkan Radiogram Menteri Dalam Negeri nomor T-900/634/Keuda tanggal 19 Februari 2016 yang isinya meminta Kepala Daerah untuk membentuk TPAKD di Provinsi/Kabupaten/Kota.
“Tujuan pembentukan TPAKD yaitu mendorong ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat. Dalam rangka mendukung perekonomian daerah serta mencari terobosan dalam rangka membuka akses keuangan yang lebih produktif bagi masyarakat di daerah,” katanya.