Update Gempa Sumedang: 8 Kali Guncangan, Total Bangunan Rusak 1.136 Unit

Update Gempa Sumedang
Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. Ist/R015/ruber.id

BERITA SUMEDANG.ruber.id Update Gempa Sumedang. Pada hari keempat masa tanggap darurat bencana di Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, sudah terjadi 8 kali gempa. Dengan guncangan terakhir pada Rabu (3/1/2024) pukul 01.42 WIB, berkekuatan Magnitudo 2.3.

Gempa susulan yang terus menerus tersebut menyebabkan kerusakan signifikan pada rumah penduduk.

Menurut data Posko Tanggap Darurat Bencana Gempa, update data gempa di Sumedang ada sebanyak 1.136 bangunan terdampak, dengan 876 rusak ringan, 136 rusak sedang, dan 124 rusak berat.

Kerusakan bangunan terjadi di 14 kecamatan di Sumedang. Seperti Sumedang Utara, Sumedang Selatan, Cimalaka, Tanjungkerta, Tanjungmedar, Ganeas, Cisarua, Rancakalong, Sukasari, Cisitu, Paseh, Pamulihan, Tanjungsari, dan Buahdua.

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengonfirmasi data ini sebagai laporan awal yang masih perlu diverifikasi.

Ia menyebutkan, rumah rusak berat dapat mendapatkan Rp60 juta, rusak sedang Rp30 juta, dan rusak ringan Rp15 juta, sesuai dengan kebijakan yang diterapkan saat gempa di Cianjur.

Terkait penyebab gempa, Bey menegaskan, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) masih melakukan pendalaman, dan masyarakat diminta untuk tetap waspada selama satu minggu ke depan.

Pada kesempatan yang sama, Penjabat Bupati Sumedang, Herman Suryatman, menyatakan fokus Pemerintah Daerah pada inventarisasi kebutuhan warga terdampak.

Proses asesmen dan verifikasi kerusakan bangunan diharapkan dilakukan secara cermat untuk menghindari penyalahgunaan.

Herman menargetkan semua usulan terkait dampak bencana gempa dapat disampaikan kepada pemerintah maksimal pada tanggal 7-8 Januari 2024.

Tujuannya, agar pada akhir Januari 2024 sudah ada keputusan, memungkinkan Pemkab Sumedang memulai rehabilitasi dan rekonstruksi pada bulan Februari 2024.

Proses verifikasi akan mengikuti kriteria Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUTR) dengan panduan Juknis yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati.