Pemkab Sumedang Gelar Rakor Penyelesaian Dampak Tol Cisumdawu

Pemkab Sumedang Gelar Rakor Penyelesaian Dampak Tol Cisumdawu

BERITA SUMEDANG.ruber.id – Dalam rangka penyelesaian Permasalahan dan Dampak Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu. Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir memimpin rapat koordinasi (Rakor) di Gedung Negara, Sumedang, Selasa, 28 Maret 2023.

Hadir dalam Rakor ini beberapa stake holder terkait.

Dony mengatakan, hasil Rakor tersebut disepakati bahwa Tanah Kas Desa (TKD) Margaluyu Kecamatan Tanjungsari akan dibuatkan daftar nominatif (Danom). Sesuai dengan kondisi saat ini. Untuk selanjutnya, diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sedangkan untuk TKD Mekarjaya Kecamatan Sumedang Utara tidak dapat dilakukan penilaian ulang dan atau penambahan masa tunggu.”

“Sehingga, dalam hal pemilik tanah pengganti menolak harga maka Desa akan mencari calon tanah pengganti yang lain,” ucap Dony.

Kemudian, untuk TKD Ciherang Kecamatan Sumedang Selatan, kata Dony, akan diterbitkan validasi berdasarkan persetujuan Gubernur. Terkait tukar menukar TKD setelah ada Berita Acara kesepakatan bentuk ganti kerugian.

Hal ini mengingat, Danom dan Berita Acara kesepakatan bentuk ganti kerugian yang terdahulu tidak ditemukan.

“Lalu untuk TKD Cacaban dan Babakan Asem Kecamatan Conggeang yang bersinggungan dengan Kawasan Hutan akan dilakukan penitipan uang ganti kerugian ke Pengadilan Negeri Sumedang,” ujarnya.

Sedangkan terkait bidang Wakaf, Bupati menyebutkan akan diterbitkan validasi berdasarkan persetujuan Kemenag. Terkait tukar menukar harta benda wakaf setelah ada Berita Acara kesepakatan bentuk ganti kerugian.

Di mana, daftar nominatif dan Berita Acara kesepakatan bentuk ganti kerugian yang terdahulu tidak ditemukan.

“Bidang Wakaf yang bangunan penggantinya telah dibangun oleh masyarakat maka Dinas PUTR Kabupaten Sumedang akan melakukan perhitungan RAB atas bangunan tersebut.”

“Untuk selanjutnya dijadikan dasar pembayaran oleh PPK Pengadaan Tanah Tol Cisumdawu sesuai nilai Uang Ganti Rugi,” tuturnya.

Jika Keberatan, Bisa ke Pengadilan Negeri

Bupati menjelaskan, setiap pihak yang berkeberatan atas penyelesaian permasalahan dan dampak hasil kajian Tim Terpadu Penanganan Permasalahan dan Dampak Pembangunan Jalan Tol Cileunyi Sumedang Dawuan di Kabupaten Sumedang. Dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sumedang.

“Untuk penanganan disposal Cihamerang Desa Sukasirnarasa Kecamatan Rancakalong akan dilakukan kajian antara Satker Fisik PUPR, BPBD, PUTR Kabupaten Sumedang, CKJT, Waskita, BPJT di Kabupaten Sumedang,” terangnya.

Bupati menambahkan, penanganan lahan pertanian dan pemukiman terdampak akan dilakukan verifikasi dan validasi yang selanjutnya akan ditentukan bentuk kompensasi waktu setelah disetujui.

“Pemda juga akan melakukan verifikasi dan validasi yang selanjutnya akan ditentukan bentuk kompensasi waktu setelah disetujui,” ucapnya.