Timda Pemprov Jabar Evaluasi LPPD Sumedang

Timda Pemprov Jabar Evaluasi LPPD Sumedang

BERITA SUMEDANG.ruber.id – Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir meminta, kepada seluruh pimpinan perangkat daerah. Untuk bisa kooperatif dalam memberikan data-data yang diperlukan oleh tim dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Hal ini, sehubungan akan dilaksanakannya Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD). Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Sumedang.

“Saya juga meminta kepada tim evaluasi untuk terus memberikan arahan, masukan, dan bimbingannya kepada SKPD kami dalam rangka evaluasi ini.”

“Sehingga, bisa menjadi sebuah referensi, evaluasi ke depannya dengan lebih baik lagi,” ucap Dony Ahmad Munir saat menerima Tim Evaluasi EPPD-LPPD Provinsi di Ruang Cakrabuana Setda, Senin, 25 Juli 2022.

Dony menjelaskan, bahan dan masukan dari Tim Evaluasi Pemprov tersebut, akan menjadi referensi bagi Pemkab Sumedang untuk menindaklanjutinya.

“Evaluasi ini memiliki arti yang sangat penting karena akan berdampak pada kinerja kita ke depannya.”

“Kalau kinerja kita diperbaiki berdasarkan evaluasi oleh tim, tentunya akan tepat solusi dan follow up-nya,” ujarnya.

Dony menyebutkan, posisi Kabupaten Sumedang di Tahun 2019 memperoleh skor 3.6. Atau, termasuk kategori tinggi. Sehingga harapannya, bisa naik lagi untuk menempati kategori lebih tinggi.

“Ikhtiar kami salah satunya tiap bulan saya memimpin langsung rakor dan evaluasi. Terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD-nya masing-masing,” ungkapnya.

Dony mengatakan, dalam evaluasi bulanan tersebut, dipaparkan berbagai kebijakan strategis.

Selain itu, dibahas pila capaian kinerja masing-masing SKPD.

“Evaluasi yang biasa dilaksanakan setiap bulan, menyangkut berbagai kebijakan strategis. Terutama empat hal yang menjadi indikator per bulannya. Yakni realisasi APBD, realisasi kinerja, realisasi barang dan jasa, serta realisasi fisik,” ucapnya.

Klarifikasi dan Evaluasi terhadap Hasil EPPD LPPD Sumedang

Sementara itu, Koordinator Timda Provinsi Jawa Barat Surya Kencana menjelaskan, maksud dari kegiatan tersebut. Yakni untuk mematuhi dan menjalankan amanat UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kemudian, Pasal 29 Ayat 3 Permendagri Nomor 18/2020, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13/2019. Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah tahun 2022. Berdasarkan LPPD Kabupaten/Kota Tahun 2021.

“Tim Daerah Provinsi Jawa Barat akan melakukan klarifikasi dan evaluasi. Terhadap hasil EPPD kepada tim nasional pusat,” jelasnya.

Ia bersama tim, akan langsung melaksanakan evaluasi dan klarifikasi dari jumlah total 32 urusan.

“Rinciannya 6 urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib nonpelayanan dasar. Kemudian, 8 urusan pilihan dan 5 urusan penunjang,” terangnya.